Semangat Kartini Sudah Ada Sejak Abad 17 di Palembang: Kisah Ratu Sinuhun

Nama Ratu Sinuhun mungkin asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tasmalinda
Senin, 21 April 2025 | 14:19 WIB
Semangat Kartini Sudah Ada Sejak Abad 17 di Palembang: Kisah Ratu Sinuhun
Ratu Sinuhun, semangat emansipasi dari tanah Palembang, Sumatera Selatan

Dalam kitab itu, ia menetapkan pasal-pasal yang melindungi perempuan dari kekerasan fisik dan verbal, memberi mereka hak memilih pasangan, serta akses untuk melapor kepada pemerintahan marga jika mengalami pelecehan.

Sebuah sistem hukum yang—untuk ukuran abad ke-17—teramat maju dan berani.

Di tengah gempita Hari Kartini 2025, kita diingatkan bahwa sejarah perjuangan perempuan Indonesia tidak hanya dibangun oleh segelintir nama yang diajarkan dalam buku.

Seperti disinggung oleh sejarawan M. Yamin, inilah saatnya kita menggali dan mengakui jejak-jejak tokoh perempuan yang terabaikan dari arus utama narasi nasional.

Baca Juga:Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran

Ratu Sinuhun adalah satu dari banyak tokoh perempuan yang telah meletakkan fondasi perjuangan di tanahnya sendiri—tanpa pamrih, tanpa sorotan kamera, dan tanpa pernah menuntut pengakuan.

Ratu Sinuhun, pelopor emansipasi perempuan di Palembang
Ratu Sinuhun, pelopor emansipasi perempuan di Palembang

Siapakah Ratu Sinuhun?

Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).

Ratu Sinuhun adalah putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.

Ratu Sinuhun Penyusun Kitab Undang-Undang

Baca Juga:Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya

Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini