![Ombudsman desak TKA seleksi SMA di Sumsel dihapuskan [dok]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/62772-kunjungan-ombudsman-ke-sekda-sumsel.jpg)
Sebagai gantinya, jalur prestasi hanya perlu memuat prestasi akademik dan non-akademik yang lebih terukur dan transparan.
"Kami menyarankan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memperhatikan masukan ini. Tujuannya jelas, untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait SPMB SMA 2025," kata Adrian.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan Juknis SPMB, termasuk pelibatan sekolah swasta yang lebih tegas dalam proses penerimaan, tidak ada penambahan jumlah siswa di luar rombongan belajar (rombel) yang sudah ditetapkan, serta peningkatan komitmen semua pihak untuk menyelenggarakan SPMB yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.
Dengan berbagai masalah yang telah muncul terkait TKA dan rentannya penyalahgunaan, rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru di Sumatera Selatan berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan pihak manapun.
Baca Juga:Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk