TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman

Sebagai gantinya, jalur prestasi hanya perlu memuat prestasi akademik dan non-akademik yang lebih terukur dan transparan.

Tasmalinda
Kamis, 17 April 2025 | 13:01 WIB
TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
Ilustrasi TKA SPMB SMA Tahun 2025

Menurut Adrian, Sumatera Selatan belum memiliki kesiapan struktural dan sistemik untuk menyelenggarakan TKA secara akuntabel, mulai dari penanggung jawab yang tidak jelas, mekanisme pelaksanaan yang tidak transparan, hingga minimnya pengawasan eksternal.

Ia bahkan menyebut bahwa pelaksanaan TKA kerap hanya dikoordinir oleh segelintir orang di tingkat sekolah tanpa standar operasional yang kuat, sehingga sangat rentan terhadap praktik kecurangan dan manipulasi data.

Adrian juga mengingatkan bahwa meskipun Permendikdasmen 3/2025 memang membuka ruang bagi pelaksanaan tes terstandar oleh pemerintah daerah, namun aturan tersebut menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”, yang artinya bersifat opsional dan harus disesuaikan dengan kesiapan teknis daerah masing-masing.

"Jangan hanya karena ingin terlihat kompetitif, lalu memaksakan pelaksanaan TKA tanpa kesiapan yang memadai. Akibatnya bisa fatal, bukan hanya menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kita,” tegas Adrian dengan nada serius.

Baca Juga:Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk

Karena alasan-alasan tersebut, Ombudsman Sumatera Selatan meminta agar TKA untuk jalur prestasi dihapuskan dalam SPMB SMA 2025.

Ombudsman desak TKA seleksi SMA di Sumsel dihapuskan [dok]
Ombudsman desak TKA seleksi SMA di Sumsel dihapuskan [dok]

Sebagai gantinya, jalur prestasi hanya perlu memuat prestasi akademik dan non-akademik yang lebih terukur dan transparan.

"Kami menyarankan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memperhatikan masukan ini. Tujuannya jelas, untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait SPMB SMA 2025," kata Adrian.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan Juknis SPMB, termasuk pelibatan sekolah swasta yang lebih tegas dalam proses penerimaan, tidak ada penambahan jumlah siswa di luar rombongan belajar (rombel) yang sudah ditetapkan, serta peningkatan komitmen semua pihak untuk menyelenggarakan SPMB yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.

Dengan berbagai masalah yang telah muncul terkait TKA dan rentannya penyalahgunaan, rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru di Sumatera Selatan berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan pihak manapun.

Baca Juga:Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini