Sementara itu, selisih dana sebesar Rp26,9 miliar tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan akhirnya dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Angka yang sangat fantastis dan mencerminkan betapa besar kebocoran anggaran dalam proyek ini.
![Sidang korupsi pengadaan di PLTU Bukit Asam [sumselupdate]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/14/50027-sidang-korupsi-pengadaan-di-pltu-bukit-asam.jpg)
Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, yakni Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemiah Indrajaya, semuanya menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Langkah serupa juga diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK, yang belum memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Sikap “pikir-pikir” ini menandai bahwa perjalanan hukum kasus ini masih mungkin berlanjut ke babak selanjutnya di tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga:Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan dana proyek strategis nasional yang semestinya dimanfaatkan secara optimal untuk keandalan energi, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU KPK menuntut tiga terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel dituntut 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara itu terdakwa Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
Untuk diketahui kasus yang menjerat tiga terdakwa ini yakni diduga melakukan markup proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.
Keseluruhan pembayaran pekerjaan retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diterima oleh PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp 74,6 miliar lebih.
Baca Juga:Refleksi Perjalanan 44 Tahun PTBA: Transformasi dan Dedikasi untuk Negeri
Akan tetapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Truba Engineering Indonesia hanya sebesar Rp 47,6 miliar.