Skandal PLTU: Eks GM PLN Sumbagsel Divonis, Kerugian Negara Puluhan Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah pada Bambang Anggono, mantan General Manager PLN Pembangkitan Sumbagsel.

Tasmalinda
Senin, 14 April 2025 | 21:59 WIB
Skandal PLTU: Eks GM PLN Sumbagsel Divonis, Kerugian Negara Puluhan Miliar
PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel [Facebook]

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU KPK menuntut tiga terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel dituntut 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara itu terdakwa Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan

Untuk diketahui kasus yang menjerat tiga terdakwa ini yakni diduga melakukan markup proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.

Keseluruhan pembayaran pekerjaan retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diterima oleh PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp 74,6 miliar lebih.

Baca Juga:Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?

Akan tetapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Truba Engineering Indonesia hanya sebesar Rp 47,6 miliar.

Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 26,9 miliar lebih yang merupakan kerugian keuangan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini