SuaraSumsel.id - Manajemen tempat hiburan malam Dharma Agung (DA) Club 41 akhirnya angkat bicara usai penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang pada Selasa (8/4/2025).
Mereka menegaskan bahwa operasional yang tetap berjalan meski tanpa izin terverifikasi akibat kendala teknis dalam sistem perizinan online.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kuasa hukum DA Club 41, Hafis Al Hakim, SH, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan seluruh dokumen perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, hingga saat ini, proses verifikasi belum juga selesai.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan
Hafis menilai, lambannya verifikasi disebabkan oleh kondisi sistem yang sering mengalami gangguan teknis.
“Untuk penyegelan itu kita ikuti saja. Tapi yang perlu kami sampaikan, sistem OSS itu beberapa waktu terakhir sering mengalami maintenance, bahkan saat kami ingin mengunggah dokumen perizinan, situs tidak bisa diakses,” jelas Hafis.
Menurutnya, kliennya sudah memenuhi syarat perizinan dan tidak ada unsur kelalaian secara substansi. Ia menegaskan, manajemen masih terus berupaya agar izin yang telah diajukan bisa segera diverifikasi.
“Kita sudah unggah semua dokumen, tinggal menunggu proses dari pihak berwenang. Tapi karena sistemnya menunggu, kami tetap operasional karena tidak ada niat melanggar. Kami hanya terdampak dari proses digitalisasi yang belum sempurna,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hafis juga menanggapi sorotan publik atas insiden penikaman yang terjadi antar pengunjung di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Menyelamatkan Anggrek, Upaya PT Bukit Asam Menjaga Kehidupan
Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius manajemen, terutama soal pengamanan.
“Tapi kami sudah ambil langkah antisipasi untuk menambah personel keamanan,” ujarnya.
Meski demikian, Hafis mengakui bahwa penyegelan tempat usaha ini berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha dan nasib para karyawan.
“Penyegelan ini membuat banyak karyawan kami tidak bisa bekerja. Mereka menggantungkan hidup dari tempat ini. Maka kami berharap ada solusi dari pihak pemerintah agar proses perizinan bisa lebih cepat dan transparan,” tutupnya.
Kasus ini kembali membuka perdebatan publik soal efektivitas sistem mendukung iklim usaha yang tertib dan berkeadilan, sekaligus menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan digital dan realitas lapangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel tempat hiburan malam Dharma Agung (DA) Club 41 pada Selasa (8/4/2025).
Tindakan ini dilakukan menyusul temuan bahwa pengelola belum melengkapi izin operasional resmi sebagai usaha diskotik, yang menjadi syarat utama dalam menjalankan kegiatan hiburan malam.
Meskipun pengelola mengklaim telah mengajukan perizinan melalui sistem daring OSS, belum adanya verifikasi resmi membuat aktivitas usaha dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Penutupan ini pun diperkuat dengan alasan keamanan, menyusul terjadinya insiden penusukan antar pengunjung di dalam area klub beberapa waktu lalu, yang sempat memicu kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan di lokasi tersebut.
Dengan adanya penyegelan ini, Satpol PP berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam agar lebih tertib dalam mematuhi peraturan, terutama menyangkut aspek perizinan dan keamanan pengunjung.
Penutupan sementara itu dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemkot Kota Palembang Heri Apriadi dan Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi.
“Kita ketahui Dharma Agung ini tidak ada izinnya dan sudah kita himbau kepada pemiliknya tapi tidak juga dilaksanakan jadi kita segel hari ini sampai dia mau mengajukan izinnya sesuai prosedurnya,” sebut Heri.
Heri menyebut, DA Club 41 dapat kembali beroperasi seandainya telah melengkapi perizinan yang sesuai dengan prosedur yang ada.