Ia juga menegaskan jika permintaan maaf yang disampaikan oleh Willie Salim tidak cukup untuk menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.
“Permintaan maaf bukan berarti kasus ini selesai. Kalau ada unsur pidana yang terpenuhi, maka harus tetap diproses secara hukum,” tegasnya.

Konten Kreator Palembang: “Willie Harus Bertanggung Jawab”
Salah satu pelapor, konten kreator Palembang Rondoot, juga turut bersuara. Ia menilai bahwa Willie Salim telah melampaui batas dalam pembuatan kontennya.
Baca Juga:Kemarahan Warga Palembang Kian Besar, Willie Salim Didesak Diproses Hukum
“Kita boleh cari views dan adsense, tapi tidak dengan cara menjatuhkan citra Kota Palembang,” ujar Rondoot.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian segera memanggil Willie Salim untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan kontennya secara hukum.
Ryan Gumay Lawfirm: “Kami Akan Mengawal Kasus Ini”
Tim hukum dari Ryan Gumay Lawfirm juga ikut mengajukan laporan ke SPKT Polda Sumsel.
Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada kreator konten lainnya agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.
Baca Juga:Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
“Malam ini kami resmi mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel,” kata Gustryan.