Belasan Saksi Ungkap Fakta dalam Sidang Gugatan Kabut Asap di PN Palembang

Sidang gugatan kasus kabut asap di PN Palembang dilanjutkan dengan menghadirkan 13 orang yang memberikan kesaksian krusial.

Tasmalinda
Kamis, 20 Maret 2025 | 22:44 WIB
Belasan Saksi Ungkap Fakta dalam Sidang Gugatan Kabut Asap di PN Palembang
Belasan warga Sumsel bersaksi dalam sidang gugatan asap di PN Palembang

“Ada perdebatan tentang apakah saksi fakta dapat menyampaikan kesaksiannya atau tidak. Memang betul ada keberatan dari pihak tergugat, tetapi keputusan akhir sebenarnya ada pada majelis hakim. Hakim sebetulnya sudah menawarkan kepada saksi fakta untuk mengurungkan atau melanjutkan kesaksiannya. Hakim masih membuka ruang, tapi diinterupsi oleh kuasa hukum tergugat yang mengatakan akan walk out jika saksi melanjutkan kesaksiannya. Kami menilai tindakan kuasa hukum tergugat itu kurang patut dan kurang profesional, serta terkesan tak menghargai jalannya persidangan,” kata Caesar Aditya, perwakilan kuasa hukum penggugat.

Greenpeace Indonesia, selaku penggugat intervensi, mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan tegas terhadap tiga perusahaan tergugat.

Organisasi lingkungan ini menuntut agar perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dengan memulihkan lahan gambut yang rusak di dalam konsesi mereka.

Lebih dari sekadar perbaikan, Greenpeace juga meminta hakim untuk memastikan bahwa praktik destruktif seperti pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap dari wilayah konsesi tidak akan terulang di masa depan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025

Gugatan ini bukan hanya soal keadilan bagi korban kabut asap, tetapi juga upaya untuk mencegah bencana ekologis yang terus berulang akibat kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup yang terdampak. Sebab, alih fungsi lahan dari hutan dan gambut menjadi kebun tanaman komersial tak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, tetapi juga berefek pada makin panasnya Bumi dan menambah parah dampak krisis iklim,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Fribertson Parulian Samosir menambahkan, ketiga perusahaan mesti bertanggung jawab secara mutlak atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran di konsesi mereka.

Apalagi ketiga tergugat juga mencantumkan aspek memperhatikan lingkungan dalam dokumen visi korporasi.

“Dengan kejadian kabut asap karhutla ini, ketiga perusahaan mengingkari visi mereka sendiri. Maka dari itu kami meminta pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Kami berharap keterangan saksi dapat membantu hakim untuk melihat perkara ini dengan terang ihwal dampak kabut asap bagi penggugat,” kata Fribertson, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang.

Baca Juga:Kilang Pertamina Plaju Bangun Dermaga untuk Konservasi Gajah Sumatera, Begini Manfaatnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak