Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol

Proses hukum masih berjalan, dan penyidik memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Tasmalinda
Senin, 10 Maret 2025 | 17:51 WIB
Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol
Pengusaha ternama Sumsel Haji Halim Ali penuhi panggilan Kejari Sumsel [ist]

SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Halim Ali akhirnya resmi ditahan setelah menolak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektar.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan upaya paksa dengan membawa Haji Alim ke kantor Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025) namun saat hendak diperiksa, Haji Alim menolak menjalani pemeriksaan.

Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahannya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang.

Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yakni Haji Alim (HA) yang merupakan pengusaha ternama dan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur (AM) yang merupakan Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.

Baca Juga:Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol

Dua tersangka ini diduga berperan dalam pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

Pengusaha asal Sumsel Haji Halim Ali [website BWI]
Pengusaha asal Sumsel Haji Halim Ali [website BWI]

Dugaan Peran Haji Alim dalam Kasus Korupsi

Menurut penyidik, Haji Alim bersama Amin Mansyur diduga memalsukan dokumen terkait ganti rugi lahan tol Betung-Tempino Jambi pada tahun 2024. Berdasarkan alat bukti yang cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan:

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, surat Perintah Penyidikan Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 untuk Haji Alim Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 untuk Amin Mansyur

Roy Riyadi menegaskan, Haji Alim dan Amin Mansyur disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Haji Halim Ali Tersangka Korupsi Lahan Tol Datang ke Kejati Sumsel dengan Ambulans

Kasus Ini Jadi Sorotan Publik

Penahanan Haji Alim menjadi sorotan masyarakat Palembang, mengingat statusnya sebagai pengusaha sukses dan salah satu konglomerat di Sumatera Selatan.

Kini, publik menunggu kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal korupsi pengadaan lahan tol yang bernilai miliaran rupiah ini.

Proses hukum masih berjalan, dan penyidik memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak