Penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan bahwa HA dan AM telah melakukan manipulasi administrasi guna memperoleh keuntungan dalam proyek pengadaan tanah tol tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan masih mendalami jumlah pasti kerugian negara akibat pemalsuan dokumen ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis serta keterlibatan seorang pengusaha besar di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel berjanji akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:Sosok Haji Halim: Pengusaha Ternama Sumsel Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Tol