Tirai Gelap Korupsi Dana PMI Palembang, Hibah Kemanusiaan atau Penyimpangan?

Setelah menjalani pemeriksaan, beberapa saksi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media.

Tasmalinda
Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:53 WIB
Tirai Gelap Korupsi Dana PMI Palembang, Hibah Kemanusiaan atau Penyimpangan?
Ilustrasi Kantong darah PMI. Kejari menyelidikan korupsi dana hibah PMI Palembang (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Penyaluran dana hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan kemanusiaan kembali tercoreng oleh dugaan korupsi. Kali ini, bayang-bayang penyimpangan menghantui Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, di mana dana hibah yang seharusnya mendukung operasional Palang Merah Indonesia (PMI) justru diduga diselewengkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan menyelidiki aliran dana yang seharusnya menjadi tumpuan kemanusian. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan akan menggelar perkara untuk perkara ini.

Namun, di balik proses hukum yang berjalan, kasus ini menyeret nama-nama pejabat dan mantan pejabat Pamkot Palembang. "Belum ada hal yang baru. Semua saksi yang diperiksa adalah mereka yang pernah diperiksa sebelumnya. Proses penyidikan sempat tertunda karena Pilkada, dan sekarang kami lanjutkan kembali," jelas Hutamrin.

Kasus dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode 202-3023 yang pada saat itu PMI kota Palembang diketahui oleh Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda. Pada Pilkada 2024, Fitrianti menjadi salah satu peserta dalam pencalonan Wali Kota Palembang.

Baca Juga:Investor Aman! Ini Cara Indonesia SIPF Lindungi Dana Pemodal di Pasar Modal

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, Kejari Palembang memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Beberapa di antaranya adalah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang serta pengurus PMI setempat.

Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Sulaiman Amin, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang dan Ketua Bidang Organisasi PMI Palembang. Ahmad Zulinto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Palembang. dr. Letizia, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang. dan dr. Ajeng Intan Estrie Amanda, Kepala UPTD PMI Kota Palembang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar memastikan pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan korupsi yang terjadi. "Kami berharap para saksi dapat memberikan keterangan yang transparan untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Ario.

Setelah menjalani pemeriksaan, beberapa saksi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media.

Baca Juga:Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini