SuaraSumsel.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Sementara di Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 9 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang telah ditetapkan KPU karena tidak melewati masa sanggah atas keputusan KPU setempa
Mendagri Tito memastikan jika pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, yang dijadwalkan 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," ujarnya.
Tito juga menjelaskan jika keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Dari MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Baca Juga:Target 3 Juta Ton Beras, Sumsel Gaspol Cetak Sawah Baru dengan Bantuan TNI
Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.
Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal. "Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," jelas Tito.Di lain sisi, dirinya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.
KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," tuturnya.
Baca Juga:Pendidikan Sumsel Tertinggal: Lama Belajar Rendah, 1976 Siswa Putus Sekolah
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025," kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujarnya.
Di Sumsel juga diketahui 9 pelaksanaan Pilkada masih menjalani sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).