SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 11 bulan di Palembang, Sumatera Selatan tengah menjadi sorotan. Seorang pengasuh bernama Arbiyah dilaporkan oleh majikannya, Jemmy (33), setelah rekaman CCTV di rumahnya memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap anaknya.
Tak hanya melapor, Jemmy bersama petugas keamanan kompleks juga langsung menyerahkan Arbiyah ke polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Jemmy mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/1/2025) kemarin, sekitar pukul 14.28 WIB, saat ia bersama istri sedang bekerja di toko miliknya.
“Pada saat tiduran itu, anak saya (korban,red) yang kecil menangis bukannya menenangkan, tapi dia (terlapor) malah menindih dan menampar pipi anak saya, lalu mendorong anak saya yang besar,” ungkap Jemmy pilu.
Sang orang tua ini pun mengungkapkan jika atas perbuatan pengasuh tersebut, sang anak mengalami trauma. Dengan telah dilaporkannya ke polisi, Jimmy berharap terlapor ART nya tersebut dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Kehangatan Imlek 2025 di Palembang, Warga Muslim Juga Ikut Bersilaturahmi
“Saya dan istri tidak bisa terima atas perbuatannya itu,” akunya geram.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan telah menerima laporan dan serahan terduga terlapor tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
“Laporannya kita terima terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 Juncto 80 UU 35/2014,” ucap Heri melansir sumselupdate.com-jaringan suara.com.
Kasus ini pun memicu perbincangan luas di masyarakat, terutama terkait keamanan anak di bawah asuhan pengasuh rumah tangga.
Baca Juga:Terungkap! Motif Suami di Palembang Telantarkan Istri Hingga Meninggal Dunia