Ahli BKSDA Ungkap Keaslian Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar

Jaksa menuntut kedua terdakwa hanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tasmalinda
Senin, 06 Januari 2025 | 20:52 WIB
Ahli BKSDA Ungkap Keaslian Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar
Barang bukti cula badak dan gading gajah Sumatera [dok]

SuaraSumsel.id - Persidangan kasus perdagangan cula badak dan gading gajah senilai Rp245 miliar, yang disebut sebagai kasus terbesar di Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Agenda sidang kali ini menghadirkan M. Andriansyah, seorang ahli dari BKSDA Sumsel dengan pengalaman 20 tahun di bidang satwa guna memberikan keterangan.

Dalam persidangan, ahli memastikan keaslian cula badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), cula badak Afrika (Diceros bicornis), dan pipa rokok dari gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), yang semuanya terbukti berasal dari bagian satwa dilindungi.

Jaksa menuntut kedua terdakwa hanya dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Ahli menerangkan keaslian barang bukti yang kesemuanya merupakan bagian satwa asli cula badak dan gading gajah.

Baca Juga:Tragis, Gajah Sumatra Ikonik di Tesso Nilo Mati Mendadak di Usia 8 Tahun

Terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A huruf f Jo Pasal 21 (2) huruf c UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan penjara penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 5 milyar.

 Dikutip dari amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.

Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,” begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.

Sehingga, atas perbuatannya penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok masing-masing selama 6 tahun penjara.

Baca Juga:Inflasi Desember 2024 Melandai, Ini Strategi Sumsel Jaga Stabilitas Ekonomi

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara untuk 17 barang bukti terdiri dari cula badak dan gading gajah berbagai ukuran diminta untuk dirampas oleh negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini