SuaraSumsel.id - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar angkat bicara terkait penangguhan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan yang sempat disetop sehingga menghambat pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Panca menjelaskan jika permasalahan ini muncul akibat ketidaksepakatan pembiayaan dalam program Sumsel Berobat Pakai KTP atau program Berkat yang menjadi program dari pemerintah provinsi (Pemprov).
Dia mengungkapkan jika dalam program tersebut seluruh biaya sepenuhnya harus ditanggung oleh APBD Ogan Ilir tanpa dukungan dari provinsi.
"Program Sumsel Berkat berobat menggunakan KTP, (biayanya) harus ditanggung 100 persen oleh Pemkab (Ogan Ilir) tanpa dukungan dari anggaran Provinsi (Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) seperti kabupaten lainya," kata Panca melalui unggahan Instagram @pancawijayaakbar, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga:BPJS Kesehatan Warga Ogan Ilir Disetop, Pemkab Andalkan Program Berkat
Program Berkat merupakan program pemerintah provinsi guna mengcover kebutuhan berobat masyarakat Sumsel atau Universal Health Coverage (UHC).
Sumsel meluncur program tersebut pada 13 September 2023. Dalam unggahannya, Bupati Panca mengungkapkan jika Pemprov Sumsel tidak turut mengambil bagian dalam program tersebut.
"Maka Pemerintah Kabupaten meminta guna mengkaji ulang perjanjian kerja sama antara BPJS kesehatan dan Pemkab Ogan Ilir yang bersumber dari APBD," ucapnya.
Unggahan bupati Panca ini pun menjadi sorotan netizen. Beragam komentar disematkan mempertanyakan perbedaan kebijakan yang dialami Pemkab Ogan Ilir dan kabupaten lain.
Meski demikian Bupati Panca memastikan jika masyarakat Ogan Ilir masih akan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis meski bersumber dari program Berkat.
Baca Juga:Kisah Pilu Pasien RSUD Ogan Ilir, Bayar Rp2,7 Juta Akibat Layanan BPJS Disetop
"Pelayanan kesehatan tetap gratis baik puskesmas maupun RSUD," ujarnya seraya memastikan menunggu komitmen Pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program Berkat tersebut.
- 1
- 2