SuaraSumsel.id - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar angkat bicara terkait penangguhan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan yang sempat disetop sehingga menghambat pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Panca menjelaskan jika permasalahan ini muncul akibat ketidaksepakatan pembiayaan dalam program Sumsel Berobat Pakai KTP atau program Berkat yang menjadi program dari pemerintah provinsi (Pemprov).
Dia mengungkapkan jika dalam program tersebut seluruh biaya sepenuhnya harus ditanggung oleh APBD Ogan Ilir tanpa dukungan dari provinsi.
"Program Sumsel Berkat berobat menggunakan KTP, (biayanya) harus ditanggung 100 persen oleh Pemkab (Ogan Ilir) tanpa dukungan dari anggaran Provinsi (Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) seperti kabupaten lainya," kata Panca melalui unggahan Instagram @pancawijayaakbar, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga:BPJS Kesehatan Warga Ogan Ilir Disetop, Pemkab Andalkan Program Berkat
Program Berkat merupakan program pemerintah provinsi guna mengcover kebutuhan berobat masyarakat Sumsel atau Universal Health Coverage (UHC).
Sumsel meluncur program tersebut pada 13 September 2023. Dalam unggahannya, Bupati Panca mengungkapkan jika Pemprov Sumsel tidak turut mengambil bagian dalam program tersebut.
"Maka Pemerintah Kabupaten meminta guna mengkaji ulang perjanjian kerja sama antara BPJS kesehatan dan Pemkab Ogan Ilir yang bersumber dari APBD," ucapnya.
Unggahan bupati Panca ini pun menjadi sorotan netizen. Beragam komentar disematkan mempertanyakan perbedaan kebijakan yang dialami Pemkab Ogan Ilir dan kabupaten lain.
Meski demikian Bupati Panca memastikan jika masyarakat Ogan Ilir masih akan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis meski bersumber dari program Berkat.
Baca Juga:Kisah Pilu Pasien RSUD Ogan Ilir, Bayar Rp2,7 Juta Akibat Layanan BPJS Disetop
"Pelayanan kesehatan tetap gratis baik puskesmas maupun RSUD," ujarnya seraya memastikan menunggu komitmen Pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program Berkat tersebut.
Panca memastikan pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas tetap berjalan gratis sembari menunggu penyelesaian administrasi tunggakan sebesar Rp18 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Dalam pernyataannya, BPJS kesehatan cabang Palembang memastikan penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemda yang didaftarkan oleh Pemda Ogan Ilir dikarenakan berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemda Kab OI dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 desember 2024
Sementara untuk segmen peserta lain baik PBPU ( Mandiri) , PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran , PPU ASN/TNI /POLRI dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani difasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.
"BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap kerjasama PBPU Pemda dengan Pemkab OI tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di pemerintah kabupaten ogan ilir," ujar Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan.