Kejaksaan awalnya menetapkan 3 tersangka pada bulan November yakni T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan penggelembungan (mark up) terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, juga terjadi suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar
Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak yang disebut.
Para tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga:Ibu Rumah Tangga di Muratara Lumpuh Setelah Ditusuk Suami Kecanduan Judol
Menjelang akhir tahun, klub kebanggan Sriwijaya FC (SFC) pun masih berjibaku menyelesaikan laga di liga 2. Klub ini pun tengah menghadapi permasalahan karena sejumlah pemain inti mengundurkan diri karena persoalan gaji.
Di olahraga yang digandrungi lintas usia ini, tantangan menciptakan klub bola profesional berprestasi idealnya disertai pembangunan kemampuan atlet lokal.
Selamat tahun baru 2025!