Modus Baru TPPO di OKU, Dua Wanita Muda Jadi Tersangka, Korban Baru 15 Tahun

Tindak Pidana Penjuaalan Orang atau TTPO dilakukan di sebuah hotel di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Tasmalinda
Selasa, 05 November 2024 | 12:50 WIB
Modus Baru TPPO di OKU, Dua Wanita Muda Jadi Tersangka, Korban Baru 15 Tahun
Kriminalitas perdagangan orang. Modus baru TTPO di OKU (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Tidak untuk ditiru oleh lainnya, aksi dua perempuan muda berinisial SP (22), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan UP (24), warga Batumarta 5 Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur menjadi tersangka TPPO.

Tindak Pidana Penjuaalan Orang atau TTPO dilakukan di sebuah hotel di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Ipda Ibnu Holdon mengatakan kedua wanita menjadi tersangka karena menjual seorang remaja putri berinisial YA (15), warga Kelurahan Bindung Langit, Kabupaten OKU pada pria hidung belang.

Beruntungnya aksi ini terungkap setelah dilakukan pengerebekkan dengan mengamankan seorang perempuan berinisial SP yang diduga telah melakukan TPPO terhadap seorang remaja perempuan inisial YA.

Baca Juga:SMA Sumsel, Lokomotif Gerakan Berantas Gagap Hitung di Sumatera Selatan

Modusnya yang dilakukan keduanya mendatangi pelanggan atau lelaki hidung belang datang dan memesan kepada tersangka SP di kos-kosan yang terletak di depan Trisakti dengan melakukan hubungan badan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pemesanan tersebut disepakati harga senilai Rp1 juta untuk sekali berhubungan intim. Pelaku menghubungi laki-laki hidung belang tersebut untuk datang ke kamar Hotel.

Dari hasil pemesanan tersebut, pelaku SP mendapatkan uang sebesar Rp700.000 dan pelaku SP berbagi hasil dengan pelaku UP karna pelaku UP.

“Anggota berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 3 kondom, dan 2 unit HP,” ujarnya.

Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Peroleh Peringkat idA+ PEFINDO

Para pelaku terancam dengan Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak