Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal, dan Pj Satuan Pengawas Internal Khoirun Addin Ariansyah disebutkan bahwa MFA diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai Wakil Ketua BEM Unsri.
Dalam surat pemberhentian tertanggal Sabtu, 26 Oktober 2024 menyatakan jika keputusan ini diambil atas beberapa pertimbangan, diantaranya:
- Pelanggaran berat kode etik: MFA dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan aturan organisasi kampus.
- Penyalahgunaan jabatan: Sebagai Wakil Ketua BEM, MFA dianggap menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan anggota organisasi.
- Pencemaran nama baik organisasi: Tindakan yang dilakukan MFA dinilai mencoreng nama baik BEM Unsri, sehingga diambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.
Keputusan pemberhentian ini juga disertai dengan pencabutan keanggotaan MFA dari organisasi serta penghapusan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari BEM Unsri.
Pihak BEM juga menegaskan setelah keputusan ini berlaku, organisasi tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan oleh MFA.
Baca Juga:Curhat Mahasiswi Unsri Bongkar Pelecehan oleh Oknum Petinggi BEM di Kampus
Pihak Unsri belum memberikan tanggapannya terhadap kasus yang tengah ramai dibahas di media sosial ini.