SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyosialisasikan Rencana Perlindungan dan Pengolahan Ekonomi Gambut (RPPEG) Tahun 2024-2053.
RPPEG Sumsel berfokus untuk menangani lima isu strategis utama, yaitu kebakaran hutan dan lahan, perubahan penggunaan lahan, kelestarian keanekaragaman hayati, kemiskinan di desa gambut, serta infrastruktur dan konektivitas.
Lalu apakah RPPEG akan bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel?
Melansir ANTARA, Sekda Sumsel Edward Chandra mengatakan Sumsel menjadi salah satu provinsi prioritas di Indonesia dalam penanganan ekosistem gambut.
Baca Juga:Pasar 16 Ilir Palembang Memanas: Pedagang Tutup Kios, Tolak Relokasi Paksa
Tim Restorasi Gambut (TRG) mengungkapkan luas area gambut di Sumsel mencapai 1,2 hingga 1,4 juta hektare yang merupakan terluas kedua di Sumatera setelah Riau.
Gambut ini perlu dijaga karena perannya yang penting dalam memberikan daya dukung lingkungan serta upaya mitigasi perubahan iklim.
Pihaknya telah menyelesaikan penyusunan dokumen RPPEG 2024-2053 dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dokumen RPPEG Provinsi Sumatera Selatan juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
RPPEG juga adalah amanat dari PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang diturunkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumsel No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dokumen tersebut sebagai acuan dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.
Baca Juga:Jadwal Debat Pertama Pilgub Sumsel 2024: Visi Misi Paslon Bakal Terungkap
“Sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran para pihak pemangku kepentingan di Sumsel terkait RPPEG dan pentingnya dukungan mereka dalam mengimplementasikan rencana tersebut,” jelas Edward.
Koordinator ICRAF Sumsel David Susanto mengatakan ICRAF Indonesia melalui kegiatan riset-aksi Peat-IMPACTS dan Land4Lives telah mendukung penyusunan RPPEG di Sumatera Selatan.
Peat-IMPACTS didukung oleh pemerintah Federal Jerman melalui The German Federal Environment Ministry - The International Climate Initiative (IBMU-IKI), berlokasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.
Land4Lives didukung oleh pemerintah Kanada dan dilaksanakan oleh ICRAF Indonesia di Sumsel, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Dokumen RPPEG menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan berbagai elemen pemangku kepentingan untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut di Sumsel.
“Komitmen ini perlu ditindaklanjuti dengan kolaborasi multipihak dan multilevel untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, guna mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,” jelasnya.
Kasub Pokja Perencanaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Agus Setiawan mengapresiasi Pemprov Sumsel yang telah menyusun RPPEG 2024-2025. RRPEG itu merupakan bagian dari upaya melestarikan ekosistem gambut dari kerusakan.
Maka dari itu perlu dilakukan upaya-upaya yang sistematis yang terpadu baik itu perencanaan pemanfaatan pengelolaan dan juga penegakan hukum dirangkum menjadi satu, sehingga lahan gambut dikelola dengan baik dan juga memitigasi kebakaran dan lahan di wilayah itu.
“Ekosistem gambut ini bisa menyimpan kadar air 9 hingga 11 kali dari bobotnya. Jadi menyimpan karbon yang luar biasa dan apabila gambut ini terbakar saat kemarau, maka dia bisa mengeluarkan emisi yang luar biasa juga. Hal ini juga yang perlu dijaga untuk kelambatan pemanasan global,” katanya