Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Hukuman Mati!

Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa

Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:09 WIB
Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Hukuman Mati!
Terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Palembang, dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (1/10/2024). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Suganda alias Nanda, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024), JPU Satrio menyebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban ibu dan anak. 

JPU Satrio menilai seluruh bukti diantaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut jaksa penuntut umum terdakwa dengan perbuatan sadisnya menjadi salah satu unsur penilaian yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut.

Baca Juga:Jalan Depan Makodam Ditutup Selama 3 Hari HUT TNI, Simak Rute Alternatifnya

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Kuasa Hukum keluarga korban Dedi Irwansyah mengatakan bahwa pihak keluarga menerima sesuai dengan harapan pasal 340 yang dituntut oleh Jaksa penuntut umum.

Mereka juga berharap tuntutan dari jaksa tersebut seirama dengan majelis hakim sehingga perbuatan yang sadis ini hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa.

"Kami berharap ini majelis hakim menjatuhkan vonis mati sama seirama dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Seperti diketahui ibu dan anak, Warsilah (40) dan Farah (16), ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Macan Lindungan, RT 03 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 15 April 2024.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Keluarga Korban dan Pelaku Bersua di Pengadilan

Usut punya usut, pelaku pembunuhan adalah Suganda, mantan karyawan Anung Kurniawan, suami dari korban Warsilah.

Ganda tega membunuh ibu dan anak itu karena merasa telah dipermainkan Anung, dalam hal gaji. Awalnya Anung menjanjikan Ganda gaji Rp3 juta sebulan namun kenyataannya hanya dibayar Rp1,5 juta.  (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak