SuaraSumsel.id - Suganda alias Nanda, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024), JPU Satrio menyebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban ibu dan anak.
JPU Satrio menilai seluruh bukti diantaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut jaksa penuntut umum terdakwa dengan perbuatan sadisnya menjadi salah satu unsur penilaian yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut.
Baca Juga:Jalan Depan Makodam Ditutup Selama 3 Hari HUT TNI, Simak Rute Alternatifnya
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum keluarga korban Dedi Irwansyah mengatakan bahwa pihak keluarga menerima sesuai dengan harapan pasal 340 yang dituntut oleh Jaksa penuntut umum.
Mereka juga berharap tuntutan dari jaksa tersebut seirama dengan majelis hakim sehingga perbuatan yang sadis ini hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa.
"Kami berharap ini majelis hakim menjatuhkan vonis mati sama seirama dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Seperti diketahui ibu dan anak, Warsilah (40) dan Farah (16), ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Macan Lindungan, RT 03 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 15 April 2024.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Keluarga Korban dan Pelaku Bersua di Pengadilan
Usut punya usut, pelaku pembunuhan adalah Suganda, mantan karyawan Anung Kurniawan, suami dari korban Warsilah.
- 1
- 2