Pengusaha Terkenal Sumsel Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan?

Dalam laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 diketahui sudah ditetapkan para tersangka,

Tasmalinda
Selasa, 24 September 2024 | 18:57 WIB
Pengusaha Terkenal Sumsel Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan?
Pelimpahan berkas ke Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan

“Kami percaya dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama (pada terlapor lainnya). Karena ketiganya dalam 1 (satu) laporan. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," tambah Sofhuan yang menyakini jika sistem hukum Indonesia sangat berpihak pada kebenaran dan fakta hukum.

Kasus dugaan pemalsuan dan dugaan penyerobotan lahan milik PT GPU terus bergulir. Setelah Senin (23/9/2024), penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Lubuklinggau.

Para tersangka baru diancam pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Baca Juga:Sumarjono Saragih Kembali Pimpin APINDO Sumsel: Fokus UMKM dan Penguatan SDM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini