SuaraSumsel.id - Udara dingin nan sejuk sungguh terasa ketika memasuki Desa Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) meski di siang hari sekalipun. Berada diatas 1200 meter dari permukaan laut (mdpl), desa ini menyuguhkan cerita adat nan terus terawat.
Bukan hanya adat mengenai pernikahan atau segi kehidupan formal. Di desa ini, adat juga menjaga mampu lingkungan, terutama hutan. Desa ini mengajarkan bagaimana adat mampu menjaga hutan yang turun temurun hingga berabad-abad.
Adatnya pun tidak hanya melekat pada laki-laki, kaum perempuanlah yang justru berperan mendukung adat di suku Basemah ini tetap terwariskan. Adat menjaga hutan terwariskan hingga akhirnya Pemerintah menetapkannya sebagai hutan adat pertama di Sumsel.
Hutan adat ini menjadi sumber kehidupan bagi warga desa. Hutan adat tersebut bernama Tebat Benawa. Perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari hutan adat ini.
Baca Juga:Eks JI Sumsel Evaluasi Paham Radikalisme, Komitmen Kembali ke NKRI
Surainah, perempuan di desa ini menceritakan bagaimana kaumnya berperan dalam ekonomi keluarga dan desa. Di desa ini, perempuannya mempunyai peran yang cukup sama dengan kalangan laki-laki dalam berproduksi.
“Kami juga ke kebun, menanam, membersihkan rumput, panen, juga angkut, pasca panen sampai jual beli biji kopi pun kami ikut lakukan,” ujarnya.
Tidak hanya berkebun di lahan mereka, perempuan di desa namun juga berkebun di pekarangan rumah selain melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mengurus anak dan juga rumah. “Namun memang perempuan lebih ke kebun dengan jarak yang dekat dengan desa, sementara kebun yang jauh atau lebih ke hutan, itu dilakukan laki-laki,” ungkapnya menjelaskan.
Pembagian kerja yang cukup adil dalam mengelola hasil lahan. Misalnya, perempuan juga ikut menjemur kopi, mengatur pengelolaannya di kebun juga sampai mengolah menjadi bubuk kopi dan lainnya. “Perempuan juga secara berkelompok melakukan olahan kopi yang tergabung Kelompok usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di desa,” ujar Surainah yang dipercaya warga desa menjadi Ketua KUPS-nya.
Keaktifan perempuan desa ini pun menyokong pelestarian hutan adat yang juga dilakukan kaum laki-laki. Hutan adat Tebat Benawa diperkirakan sudah lebih berusia 1 abad atau 100 tahun yang lalu.
Baca Juga:Fraksi-fraksi DPRD Prov Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD TA 2025
Hitungan usia hutan ini diungkapkan Ketua Adat Masyarakat Adat di Dusun Tebat Benawa , Budiono. Ia mengungkapkan sebagai generasi ketiga dari masyarakat adat Kedung Samad. “Awalnya kakek, lalu turun ke ayah, lalu saya. Berdasarkan hukum adatnya, ketua adat adalah anak laki-laki pertama di silsilah keluarga kami. Dari kakek, ayah, meski saya anak kelima, namun jadi ketua adat karena anak pertama laki-laki tidak tinggal atau berada di dusun,” ujarnya menjelaskan silsilah mengapa ditunjuk sebagai ketua adat.