SuaraSumsel.id - Gakkum KLHK bersama Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka ZA [60] dalam perdagangan 8 cula badak yang ditafsir berharga Rp245 miliar.
Kejahatan ini terungkap di Palembang. Dirjen Penegakan Hukum [Gakkum] KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan jika perdagangan badak bercula terungkap saat bertransaksi di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dia menduga jika kasus ini merupakan kejahatan transnasional karena dari 4 cula badak tersebut berasal dari luar negeri sedangkan 4 lainnya berasal di Indonesia.
Kasus ini bermula dari Cyber Patrol-Center Intelligence pada perdagangan online satwa dilindungi dan pengembangan kasus perburuan badak lainnya.
Baca Juga:Modus Baru Korupsi: Setoran Fiktif Rp5,2 Miliar Supervisor Teller BNI Palembang
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengungkapkan jika penangkapan tersangka berasal dari penelusuran di media sosial
"Setelah penggeledahan ditemukan tujuh cula badak lainnya, pipa gading gajah dan pipa dugong,” ucapnya.
Tersangka ZA dijerat Pasal 40A Ayat [1] Huruf f jo Pasal 21 Ayat [2] Huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.