Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri menyebut pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut mengingat korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Tasmalinda
Selasa, 10 September 2024 | 14:48 WIB
Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
Kabag Humas Polda Sumsel AKBP Sunaryo [sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Kepolisian menyatakan proses penyidikan terhadap tiga anak di bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13) segera dirampungkan. Dengan demikian, para pelaku yang masih berada di bawah umur tersebut akan segera menjalani persidangan.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri menyebut pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut mengingat korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak dilakukan penahanan terhadap ABH.

Di Sumsel sendiri ada 2 tempat rehabilitasi terhadap anak-anak perkonflik dengan hukum, yakni LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.

Baca Juga:Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang

Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief menambahkan untuk tiga ABH dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.

“Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11,” ujarnya.

Bentuk pembinaan yang akn dilakukan mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan. Juga kedisiplinan.

“Kami ajarin mereka shalat, ngaji, selawatan, terus olahraganya juga ada untuk fisik. Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan las,” urai Dian.

“Alhamdulillah mereka sehat, nafsu makan normal, terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres. Seperti anak-anak orang pada umumnya. Tidak ada tanda-tanda frustasi, tidak ada tanda-tanda stres,” ungkap Dian.

Baca Juga:Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menyebut status hukum terhadap MZ (13), NS (12), dan AS (12) merupakan tersangka dengan berkas perkara segera dirampungkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini