4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di TPU Palembang Masih Anak-anak, Motif Dilatari Film Dewasa

Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban

Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 September 2024 | 14:42 WIB
4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di TPU Palembang Masih Anak-anak, Motif Dilatari Film Dewasa
Polrestabes Palembang memberi keterangan pers mengenai ungkap kasus pembunuhan siswi SMP di TPU Tionghoa. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum (TPU) Tionghoa, Palembang, yang terjadi pada Minggu (31/8/20240, terungkap.

Aparat Polrestabes Palembang menangkap empat tersangka yaitu IS (16), merupakan pelaku utama, MZ (13), MS (12), dan AS (12), pada Selasa (3/9/2024). 

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, kasus itu terungkap begitu cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.

Baca Juga:Mengenal Lebih Dekat Ciatok: Tradisi Pernikahan Unik dengan Hidangan Istimewa

Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagai pelaku utama.

Setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Kapolrestabes mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.

Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Baca Juga:2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan

Sementara itu, Marlina, wak kandung korban, berharap empat tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memperkosa keponakannya.

"Tega, masih kecil kok tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, solihah, bahkan tidak pernah meminta-minta. Saat dia pingin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini