Nasib Pedagang Pasar 16 Ilir di Ujung Tanduk: Relokasi atau Gulung Tikar?

Rencana relokasi itu dilakukan karena PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya guna melanjutkan pengerjaan proyek revitalisasi gedung bagian dalam Pasar 16 Ilir Palembang.

Tasmalinda
Senin, 02 September 2024 | 10:04 WIB
Nasib Pedagang Pasar 16 Ilir di Ujung Tanduk: Relokasi atau Gulung Tikar?
Pedagang pasar 16 Ilir Palembang [dok]

Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau direlokasi.

“Hasil rapat dengan Pemkot Palembang, perlu untuk dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan,” kata Satria Arif Rahmat.

Penasehat Hukum PT BCR, Dr Suharyono M Hadiwiyono, SH, MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang maka bisa ditindak secara hukum.

“Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016,” ucapnya.

Baca Juga:Pameran Ghompok: Dari Kelas Menjadi Eksplorasi Fotografi Visual

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan, tempat relokasi pedagang sudah dibangun dan dalam minggu ini TPS tahap pertama akan selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini