Selain itu, Bawaslu perlu melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan poster kampanye pada pohon. Bawaslu diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Melakukan pendidikan sosialisasi kepada masyarakat dan tim kampanye, melaksanakan Kampanye Edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakat dan tim kampanye mengenai dampak negatif pemasangan poster pada pohon. Hal ini termasuk penyebaran informasi melalui media sosial, seminar, dan diskusi publik," ucapnya.
Bawaslu juga perlu mengenalkan penggunaan alternatif media kampanye yang ramah lingkungan dengan mengajak tiim kampanye dan calon kepala daerah untuk menggunakan media kampanye yang ramah lingkungan, seperti spanduk berbahan daur ulang, media digital, dan alat peraga lainnya yang tidak merusak pohon dan
lingkungan.
"Melalui aksi ini, kami berharap Bawaslu Provinsi Sumsel dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan dan mendorong calon pemimpin daerah yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi pohon serta lingkungan hidup kita," ucapnya.
Baca Juga:Polda Sumsel Musnahkan Sabu 1,4 Kg Hasil Ungkap Bulan Juli 2024