Setelah rangkaian proses hukum yang cukup panjang, tim jaksa penyidik Kejari OKU merilis perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 25 orang," katanya.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Nikmati Kopi dan Hiburan di 'Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Musi'
"Saat ini kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Baturaja selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran, baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Subkegiatan Belanja Operasi dan Subbelanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237,00," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [ANTARA]
Baca Juga:Menuju Sumsel Ramah Lingkungan: Bahas Insentif Kinerja Ekologi di Palembang