OJK Ungkap Triangle of Evils: Investasi Ilegal, Pinjol Ilegal, dan Judi Online Saling Berkaitan

Komitmen ini terbentuk dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Tasmalinda
Senin, 01 Juli 2024 | 18:16 WIB
OJK Ungkap Triangle of Evils: Investasi Ilegal, Pinjol Ilegal, dan Judi Online Saling Berkaitan
OJK Sumsel Babel gelar rakor di Kepulauan Bangka Belitung

"Publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online dan aspek penanganan dengan melakukan  pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan," ujarnya.

“Rapat koordinasi ini tentunya tidak hanya menjadi forum koordinasi perumusan kebijakan dan strategi pemberantasan aktivitas keuangan illegal, namun juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau senantiasa memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi keuangan serta tidak memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal,” tegas Arifin.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh narasumber dari Dittipideksus Bareskrim POLRI dan Kementerian Komunikasi dan Informasika RI, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, BIN Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.

Baca Juga:OJK Gandeng Bhayangkari dan Persit Kartika Tingkatkan Literasi Keuangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini