SuaraSumsel.id - Sebagai upaya semakin melindungi konsumen dan masyarakat khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) menyelenggarakan edukasi pencegahan aktivitas keuangan illegal.
Kali ini, edukasi dilakukan kepada Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana se-Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.
Deputi Direktur Pengawasan Perilaku dan Edukasi Pelindungan Konsumen OJK Sumsel Babel, Tito Adji Siswantoro dalam sambutannya pada acara tersebut menyebutkan jika aktivitas keuangan illegal kekinian sudah bertransformasi dari konvensional ke digital.
Aktivitas tersebut pun dengan memanfaatkan media sosial dengan lingkup yang tak terbatas. “Literasi digital dan literasi keuangan harus ditingkatkan, berhati-hati menggunakan gadget dan media sosial, baca dan pahami dulu regulasi, legalitas, dan kewajaran transaksinya,” ujar Tito.
Baca Juga:Ada 3 Provinsi Alami Kenaikan Penduduk Miskin, Salah Satunya Bangka Belitung
Tito juga merinci layanan konsumen dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang diterima OJK.
Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Mei 2024, tercatat 13 informasi keluhan terkait investasi illegal, dan 347 informasi terkait pinjol illegal.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen.Pol. Tornagogo Sihombing, dan Komandam Korem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Safta Feryansyah.
Selain itu, kegiatan edukasi waspada aktivitas keuangan illegal diikuti oleh ratusan peserta perwakilan Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana se-Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan edukasi ini, para peserta diberikan pemahaman akan produk dan layanan jasa keuangan formal, serta pengelolaan keuangan secara bijak yang sesuai kebutuhan dan kemampuan, agar terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan illegal.
Baca Juga:Terungkap! Motif Sakit Hati Utang Picu Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang