Mencari Cahaya Harapan di Tengah Blackout Sumatera dengan Energi Terbarukan

Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumsel memprakirakan pemadaman yang berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 12 jam itu telah menyebabkan kerugian mencapai Rp2 triliun.

Tasmalinda
Minggu, 23 Juni 2024 | 15:25 WIB
Mencari Cahaya Harapan di Tengah Blackout Sumatera dengan Energi Terbarukan
Kedai kopi di Palembang menggunakan tenaga listrik panel surya

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028.

Penetapan melalui SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 dengan pembagian kuota PLTS atap berdasarkan sistem tenaga listrik. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan ketentuan pembagian kuota PLTS atap pada tingkat subsistem/cluster sistem tenaga listrik tersebut akan memberikan kejelasan bagi konsumen dan juga kepastian investasi bagi para pelaku usaha PLTS atap.

Baca Juga:Berikut 7 Tradisi Hari Raya Kurban di Sumatera Selatan

IESR juga menyoroti bahwa pembagian kuota masih pada sistem kelistrikan dan belum dilakukan pembagiannya sesuai clustering/sub-sistem seperti yang diatur di pasal 9 ayat 3 Permen ESDM No. 2/2024.

"Walaupun sebagaimana ketentuan Permen, clustering tersebut merupakan tugas pemegang Izin Usaha Pemegang Tenaga Listrik (IUPTL)," ucapnya.

Total kuota PLTS atap di sebelas sistem tenaga listrik 2024-2028 adalah 5.746 MW dengan rincian kuota sebesar 901 MW pada 2024, 1.004 MW pada 2025, 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027, dan 1.593 MW pada 2028.

Mengingat dengan ketiadaan mekanisme net-metering, PLTS atap akan lebih banyak dilakukan untuk pelanggan komersial dan industri (Commercial and Industry, C&I).

“Pembagian per sub-sistem  memberikan informasi yang lebih transparan bagi konsumen untuk membaca peluang mereka mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap. Oleh karenanya Dirjen Ketenagalistrikan harus memastikan PT PLN segera menyampaikan pembagian per cluster sebelum bulan Juli saat masa permohonan dimulai,” ungkap Fabby.

Baca Juga:Adu Pendidikan Bakal Calon Gubernur Sumatera Selatan: Ada yang Kuliah Lagi

IESR mendorong Kementerian ESDM secara aktif mensosialisasikan Permen PLTS atap dan pembagian kuota PLTS atap kepada konsumen dan mekanismenya. Pemerintah juga harus proaktif mengingatkan pemegang IUPTL lainnya untuk segera menyampaikan kuota kapasitas sebelum Juli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini