Ada 4.921 Rekening Judi Online Dibekukan, Transaksi Terlarang Diberangus

Risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Tasmalinda
Senin, 10 Juni 2024 | 19:13 WIB
Ada 4.921 Rekening Judi Online Dibekukan, Transaksi Terlarang Diberangus
Ilustrasi situs judi online. Ada 4.921 rekening judi online dibekukan.

SuaraSumsel.id - Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK) memblokir 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online.  Hal  ini  disampaikan Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar.

Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK guna menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening.

"Dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Mahendra  menjelaskan.

OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Baca Juga:Kesalahan Medis, Kemaluan Bocah OKI Terpotong Saat Khitan oleh Kepala Puskesmas

OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

Mahendra mengatakan peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.

Perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.

Baca Juga:Kisah Leo Putra Loka dan Sabrina Anastasya, Pemenang Bujang Gadis Palembang 2024

Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

"OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," ujarnya.  [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini