Partai NasDem Resmi Usung Herman Deru - Cik Ujang di Pilgub Sumsel 2024

Surat rekomendasi itu juga meminta DPW NasDem Sumsel bersama HDCU melakukan komunikasi politik dengan parpol lain guna memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Sumsel.

Tasmalinda
Senin, 03 Juni 2024 | 22:31 WIB
Partai NasDem Resmi Usung Herman Deru - Cik Ujang di Pilgub Sumsel 2024
Herman Deru mendapatkan surat rekomendasi Partai NasDem [dok]

SuaraSumsel.id - Siapa sosok yang diusung oleh Partai NasDem akhirnya terjawab. Ketua DPW NasDem Sumsel, Herman Deru resmi diusung partainya maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.

Rekomendasi untuk Herman Deru pun telah diserahkan langsung kepada Herman Deru.

“NasDem sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pak Herman Deru maju di Pilgub Sumsel,” ujar Ketua Tim Pemenangan Herman Deru, Alfrenzi Panggarbesi, Senin (3/6/2024).

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, surat rekomendasi kepada Herman Deru bernomor 91-SI/RP/BPP/-NasDem/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga:Guru Sekolah Ternama di Pagar Alam Dilaporkan Dugaan Kasus Pencabulan Anak

"Surat telah ditandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP NasDem, Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Willy Aditya," ucapnya.

Rekomendasi terhadap Herman Deru sudah sesuai dengan mekanisme internal NasDem. "Dalam surat rekomendasi NasDem, juga berlaku untuk Cik Ujang sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Herman Deru," ucap Alfrenzi.

Surat rekomendasi itu juga meminta DPW NasDem Sumsel bersama HDCU melakukan komunikasi politik dengan parpol lain guna memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Sumsel.

Cik Ujang juga telah mendapat penugasan dari Partai Demokrat untuk maju bersama Herman Deru.

"Dengan keduanya bersatu, maka jumlah kursi untuk pencalonan keduanya sebanyak 18 kursi," ucapnya.

Baca Juga:Anita Noeringhati

Pada hasil Pileg di DPRD Sumsel, Partai NasDem berhasil mendapat 10 kursi sedangkan Demokrat mendapat 8 kursi. Dengan demikian, perolehan kursi NasDem dan Demokrat telah memenuhi syarat maju di Pilgub yang harus memenuhi 20 persen perolehan kursi di DPRD Sumsel.

"Hasil dukungan Parpol lain juga diminta disampaikan ke DPP NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dibuka KPU Sumsel. Rekomendasi itu berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan (SK) DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang menjadi persyaratan pendaftaran di KPU Sumsel,” ujarnya menjelaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini