Dugaan Penyelewengan Gas Subsidi di Pagaralam Rugikan Masyarakat Rp 8 Miliar

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Tasmalinda
Minggu, 26 Mei 2024 | 18:42 WIB
Dugaan Penyelewengan Gas Subsidi di Pagaralam Rugikan Masyarakat Rp 8 Miliar
Tabung elpiji 3 kilogram bertuliskan "Hanya untuk Masyarakat Miskin" di salah satu agen elpiji kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (10/3). (Antara)

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei kepada  Sumselupdate.com-jaringan Suara.com menjelaskan, kapasitasnya dipanggil Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam mengenai soal aturan pendisfribusian gas subsidi.

“Ada sekitar 14 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik Polres Pagaralam seputar pengetahuan YLKI terkait dugaan penyimpangan distribusi gas melon di kota Pagaralam,” ujarnya Senin (20/5/2024).

Sanderson menegaskan, YLKI menanggapi penyimpangan distribusi elpiji yang pihaknya duga sudah terjadi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.

“Dari hitungan YLKI sejak terbitmya SK walikota itu hingga sekarang masyarakat sudah di rugikan mencapai 8 miliar lebih hitungan ini berdasarkan jumlah kuota gas subsidi yang digelontor Pertamina kepada agen,” ujarnya menjelaskan..

Baca Juga:OJK Kuatkan Ekonomi Daerah dengan UMKM Naik Kelas di Tengah Ketidakpastian Global

“Kami desak Pertamina melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan 4 agen gas subsidi di Pagar Alam agar upaya dugaan penyelewengan ini tidak berlanjut,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini