Pasien Meninggal Karena Dugaan Malapraktik, Bidan di Prabumulih Jadi Tersangka

Oknum bidan telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

Tasmalinda
Selasa, 21 Mei 2024 | 22:24 WIB
Pasien Meninggal Karena Dugaan Malapraktik, Bidan di Prabumulih Jadi Tersangka
Ilustrasi bidan. Bidan di Prabumulih malapraktek, pasien meninggal akibat gagal ginjal (Pixabay/parentingupstream)

Diketahui jika SIP telah mati sejak 2020, lalu STR telah mati 2017 dan SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan.

"Ijazah D3, D4 dan S2 surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya telah diamankan," ucapnya.

“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” ucap Sunarto.

Polisi tidak menahan tersangka dengan alasan pemeriksaan masih terus dilakukan penyidik secara intensif.

Baca Juga:PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara

“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini