Pelajar SMK di OKU Tewas Ditabrak KA Babaranjang

Korban tertabrak gerbong kereta dengan luka di bagian kepala belakang

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:50 WIB
Pelajar SMK di OKU Tewas Ditabrak KA Babaranjang
Jasad M Adiguna, pelajar SMK yang meninggal ditabrak babaranjang di OKU. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Seorang pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama M Adiguna (16), tewas ditabrak kereta api babaranjang di jalur perlintasan Kelurahan Air Gading, Kabupaten OKU, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 12.16 WIB.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, korban hendak menyeberangi rel ada kereta Babaranjang bermuatan kosong melintas dari arah Tanjungkarang tujuan Palembang.

Korban tertabrak gerbong kereta dengan luka di bagian kepala belakang dan tangan kiri patah hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk divisum sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga," ujar Kapolres.

Baca Juga:442 Rumah Warga OKU Selatan Terendam Banjir

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang rel kereta api untuk mencegah peristiwa kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

"Kami sudah mendapat informasi adanya peristiwa lakalantas seorang warga Kabupaten OKU yang tewas tertabrak kereta api Babaranjang di wilayah setempat," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).

Atas kejadian tersebut, ia sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti serta tidak menengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.

Ia mengingatkan pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang pelintasan kereta api agar selalu berhati-hati guna mengantisipasi korban jiwa.

Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Baca Juga:Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Bantu Penuhi Kebutuhan Korban Banjir Baturaja

Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," ujarnya.

Zaki juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang dialami korban dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini