Hendri Zainuddin Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah Dana KONI Sumsel

Hendri mengungkapkan soal mekanisme pencaian dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang dinilainya sangat mepet.

Tasmalinda
Senin, 29 April 2024 | 19:48 WIB
Hendri Zainuddin Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah Dana KONI Sumsel
Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin jalani sidang perdana. [ANTARA]

Perbuatan tersangka melanggar kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua ialah pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus operandinya ialah pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif. Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga:Sambut Hari Tari Sedunia, Pemprov Sumsel Gelar Acara Tari 8 Jam Nonstop

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini