Aiptu FN Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Debt Collector

kedua pihak baik Aiptu FN dan debt collector telah saling melapor dan kedua perkara ditangani Polda Sumsel

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 April 2024 | 15:53 WIB
Aiptu FN Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Debt Collector
Ilustrasi penganiayaan. Penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka penganiayaan debt collector. [Shutterstock]

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini