Merasa Dilecehkan, IRT di Palembang Siram Air Keras ke Korban

Aksi DR menyiram korban dengan air keras dilatar belakangi sikap tak senonoh yang dilakukan korban

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 April 2024 | 14:57 WIB
Merasa Dilecehkan, IRT di Palembang Siram Air Keras ke Korban
Ilustrasi penangkapan. IRT di Palembang ditangkap polisi karena menyiram air keras ke korban. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraSumsel.id - Seorang ibu rumah tangga inisial DR (22) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Palembang karena menyiram air keras (cuka para) ke seorang  wanita inisial CN (43).

Aksi DR menyiram korban dengan air keras dilatar belakangi sikap tak senonoh yang dilakukan korban terhadap tersangka DR.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tersangka menyiram korban dengan air keras lantaran kesal dan jengkel terhadap korban karena melakukan suatu perbuatan tidak terpuji dan tidak senonoh dilakukan korban.

“Secara spontanitas tersangka menyiramkan korban dengan air keras,” ucap Harryo Sugihhartono, saat press release di loby Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (19/4/2024) sore dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Jadwal Kloter Pertama JCH Embarkasi Palembang Berangkat ke Tanah Suci

Peristiwa ini terjadi Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban mencari temannya yang tak lain adalah suami tersangka yang meminjam perangkat handphone milik anaknya.

Di perjalanan bertemu dengan tersangka DR, dan korban bertanya keberadaan suaminya dan tinggal dimana.

“Lalu tersangka yang saat itu membawa sepeda motor kemudian membonceng korban menuju ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan tersangka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh korban. Sampai di rumahnya, tersangka masuk ke dalam rumah kemudian mengambil air cuka parah dan langsung menyiramkan kepada korban CN,” ungkap Kombes Pol Harryo.

Atas perbuatannya tersangka DR ibu dua orang anak ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga:Jalan Tol Palembang-Betung Ditarget Rampung 2025, Menteri PUPR: Saya Sudah Lihat Progresnya!

Di tempat yang sama, tersangka DR mengaku nekat menyiram korban dengan cuka parah karena kesal dengan perbuatan korban yang tangannya meraba-raba paha dan hendak memegang kemaluannya.

“Langsung saya tepis tangannya saat di perjalanan berboncengan sepeda motor, sempat saya katakan jangan kekanjian (genit). Sampai di rumah ibu mertua saya, saya mengambil sebuah cangkir berisi air cuka parah dan menyiramkan dengan korban, karena dia kurang ajar,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak