“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Trunoyudo.
Kesimpulan:
Informasi terkait surat edaran baik yang dikeluarkan Kapolda ataupun Kapolri adalah tidak benar, namun terkait isi surat edaran tersebut memang benar dalam penjabaran tugas dan fungsi polri.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
Lalu adapula memanfaatkan momentum penyebaran hoaks soal penertiban para Debt Colector, setelah di kota Palembang, terjadi insiden yang melibatkan oknum polisi berinisial Aiptu FN melakukan aksi penyerangan terhadap oknum Debt Colector yang dipicu upaya perampasan paksa unit kendaraan oknum polisi tersebut.