Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor
Mari Tertib Hukum!!!
Tak berselang lama setelah pesan yang diklaim merupakan perintah dari pentinggi kepolisian Daerah atau Kapolda.
Lalu terkait surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri, juga dibantah oleh pihak Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (25/3/2024)
“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukkan, maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002,” ucap dia.
Baca Juga:Kenali Uang Sejak Sekolah Dasar, Begini Keseruan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
Kata Trunoyudo, dari surat edaran itu memang menjelaskan tugas dan fungsi dari Polri yang telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.