SuaraSumsel.id - Pemerintah Palembang, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mengeluh kehilangan cuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena banyak potensi retribusi yang hilang karena dialihkan ke Pemerintah Pusat.
Sekretaris Dishub Kota Palembang Agus Supriyanto terjadi sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah.
Sejak 1 Januari 2024 retribusi yang dikelola hanya dua dari dulunya lima retribusi, dimana tiganya diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Mulai tahun ini kita hanya mengelola retribusi Parkir dan jasa kepelabuhan (ASDP),” katanya.
Baca Juga:3 Pegawai Ditjen KPP Palembang Tersangka Kasus Suap Pajak Segera Disidang
Hal ini membuat target dan pengelolaan retribusi di dinas perhubungan berkurang signifikan. Sebab, dari dua retribusi yang dikelola Dishub kota Palembang ini target yang ditetapkan selama satu tahun sebesar Rp8,6 miliar.
“Dari Rp8,6 miliar ini, dibagi Rp8 miliar untuk target retribusi parkir dan Rp600 jutanya untuk retribusi jasa kepelabuhan,” katanya.
Angka target retribusi ini tentunya jauh berkurang, bukan hanya dari sisi item pengelolaan yang sudah pasti memangkas PAD yang biasanya masuk dari retribusi yang sudah dihapuskan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berdasarkan data yang dihimpun dari informasi sebelumnya, bahwa target retribusi parkir Palembang sebelumnya di angka Rp12 miliar.
Baca Juga:PPP vs Nasdem Nyaris Baku Hantam Saat Sidang Sengketa Pemilu di Sumsel