Sadis! Suami di Palembang Siram Istri dengan Air Panas Hanya Gara-gara Ini

Warga jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tasmalinda
Minggu, 25 Februari 2024 | 21:22 WIB
Sadis! Suami di Palembang Siram Istri dengan Air Panas Hanya Gara-gara Ini
Ilustrasi garis polisi. Suami di Palembang Siram Istri dengan Air Panas Hanya Gara-gara Ini (Pixabay)

SuaraSumsel.id - Seorang ibu rumah tangga di Palembang, Srigus Wulandari (26) yang menginginkan suaminya guna mencari kerja menafkahi keluarga. Namun nahasnya, dia malah disiram menggunakan air panas oleh suaminya, Deki Zulkarnain (28).

Korban pun mengalami luka melepuh di tubuh bagian belakang sehingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Terungkapnya kasus ini setelah korban Srigus Wulandari diwakili oleh kakak kandungnya bernama Dedi Sucipto (31) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (24/2/2024) malam.

Warga jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Polda Sumsel Musnahkan 108 Kg Sabu Hasil Tangkapan Dua Bulan Terakhir

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Dedi mengatakan kalau dirinya mendapat telepon dari sang adik (korban) bahwa dirinya berada di puskesmas.

“Saya langsung ke sana dan melihat korban sudah mendapatkan tindakan medis petugas puskesmas. Saya lihat tubuh bagian belakangnya sudah luka melepuh, ternyata akibat disiram air panas oleh suaminya,” jelas Dedi saat di wawancarai wartawan.

“Adik saya dirawat di rumah sakit, saya atas izin dia membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang. Semoga atas laporan ini, suami dari adik saya ini bisa ditangkap, bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Laporan dugaan KDRT telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2. 

Baca Juga:Dua Kasat di Polres Banyuasin Dilaporkan Kasus Pelecehan, Kapolda Sumsel Cium Motif Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini