SuaraSumsel.id - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memusnahkan 108,9 kilogram sabu dan 134.423 butir pil ekstasi hasil tangkapan periode Januari dan Februari 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Rachmat A Wibowo di Mapolda Sumsel, Jumat (23/2/2024).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya.
Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan dengan cara diblender.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Gelar Doa Bersama Agar Pemilu Besok Berlangsung Damai
"Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi COVID-19. Dimana, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba," kata Rachmat A Wibowo.
Ia mengatakan dari segi fungsi memang benar puluhan kilogram sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna, tetapi dari sisi ekonomis mencapai lebih dari Rp100 miliar, karena itu dirinya menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat agar mengawasi agar jangan sampai barang bukti narkoba ini ada penyelewengan.
Apabila diakumulasikan keseluruhan dengan digagalkannya penyelundupan narkoba ini, polisi telah dapat menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa.
Sementara para pelaku melanggar pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup. (ANTARA)
Baca Juga:Jaringan Narkoba Terbongkar, Polda Sumsel Amankan Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi