SuaraSumsel.id - Sidang perdana gugatan ayah bayi meninggal usai melakukan imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, dengan agenda pemeriksaan berkas masing-masing kuasa hukum dari penggugat dan tergugat l, ll, ll, lV dan V.
Majelis Hakim Efiyanto, para kuasa hukum penggugat maupun tergugat saling berganti menunjukan berkas masing-masing di PN Palembang, Rabu (30/1/2024).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dari para tergugat yang hadir hanya perwakilan dari RS dr AK Gani, Pj Walikota Palembang, Kadinkes Palembang dan Puskesmas Plaju Palembang. Sementara untuk RS Bari belum hadir.
Kuasa Hukum Penggugat M Novel Suwa mengatakan kelengkapan berkas dibutuhkan untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda selanjutnya. "Namun hadir bari tiga tergugat. Tapi itu juga berkasnya tidak lengkap karena tidak menyertakan SK dari dinas. Sementara RS Bari tidak hadir, baik dari perwakilan maupun direkturnya,” ungkapnya.
Baca Juga:Caleg DPRD Sumsel Tertipu Rp60,5 Juta oleh Mantan Anggota DPR, Iming-iming 5000 Suara
Dalam isi surat gugatannya penggugat menggugat, tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Wali Kota Palembang dan tergugat V RS Dr Ak Gani Palembang.
Seluruh tergugat dapat memenuhi tahapan persidangan sehingga proses mediasi bisa segera dilaksanakan.
“Harapannya bisa menghormati pemanggilan PN Palembang sehingga agenda selanjutnya bisa dilanjutkan dengan proses mediasi,” tutupnya.