Caleg DPRD Sumsel Tertipu Rp60,5 Juta oleh Mantan Anggota DPR, Iming-iming 5000 Suara

Korban pun menuruti permintaan terlapor dan mentransferkan sejumlah uang ke rekening terlapor secara bertahap.

Tasmalinda
Rabu, 31 Januari 2024 | 15:29 WIB
Caleg DPRD Sumsel Tertipu Rp60,5 Juta oleh Mantan Anggota DPR, Iming-iming 5000 Suara
Ilustrasi penipuan. Caleg DPRD Sumsel tertipu Rp 60,5 Juta oleh mantan anggota DPR, iming-iming 5000 Suara [KlikKaltim.com]

SuaraSumsel.id - Seorang calon legislatif atau Caleg DPRD Sumsel Mus Mulyadi (39) mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Mus Mulyadi melaporkan tindak pidana dugaan penipuan atau perbuatan curang dilakukan oleh terlapor NP. Mus Mulyadi mengakui jika terlapor NP menipunya dengan menjanjikan suara mata pilih sebanyak 5000 yang disertakan dokumen KTP dan KK untuk diserahkan.

Menurut warga komplek Taman Ogan Permai, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, peristiwa yang dialaminya tersebut terjadi pada Selasa 6 Juni 2023 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Saat pertemuan di salah satu lokasi di jalan Soekarno Hatta menjanjikan 5000 mata pilih untuk korban menjadi anggota DPRD, terlapor meminta imbalan uang kepada korban.

Baca Juga:Kembalikan Lahan Basah Kami, Aksi Generasi Muda Sumsel untuk Masa Depan Lingkungan

Korban pun menuruti permintaan terlapor dan mentransferkan sejumlah uang ke rekening terlapor secara bertahap.

“Awalnya terlapor meminta Rp70 juta, tapi setelah direkap, totalnya Rp60,5 juta. Saat ditanya, terlapor selalu mengulur-ulur waktu, sampai sekarang apa yang dijanjikan oleh terlapor NP tidak terbukti,” ungkap kuasa hukum korban Alex Effendi melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

“Terakhir bertemu di kediamannya, dan kita ketahui bahwa NP telah membela partai lain,” tuturnya.

Merasa telah ditipu oleh terlapor NP, kliennya pun melaporkan NP ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Namun terakhir setelah kita telusuri suara yang diperolehnya tidak sampai 5.000 tetapi 2.800. Kami yakin karena terlapor mantan anggota DPR, dan bisa menarik mata pilih, sehingga klien kita berkeyakinan dan apabila terlapor meminta langsung diberi,” jelasnya.

Baca Juga:Kejati Bongkar Korupsi Dengan Kerugian Rp1,3 Triliun di Sumsel, Siapa Pelakunya?

Kliennya memberikan satu buah mobil jenis Terano untuk digunakan sebagai operasional sebagai fasilitas NP.

“Akhirnya mobil kita ambil sendiri bukan dia yang menyerahkan. Artinya kami menganggap NP sengaja menghindar untuk bertanggung jawab atas apa yang telah diperjanjikan kepada kami, makanya kami merasa tertipu kemudian melaporkannya,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini