SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel tengah membidik korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Hal ini diungkap Kejati Sumsel, Yulianto saat bertemu awak media, Jumat (26/1/2024).
Mesti mengungkapkan jika akan ada kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar, namun pihak Kejati belum mau memberi kejelasan mengenai kasus tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pihak Kejati Sumsel memastikan jika kasus dengan kerugian negara yang besar tersebut merupakan salah satu perkara yang sudah naik di tahap penyidikan.
“Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.
Kejati juga memastikan jika jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan analisa penghitungan kerugian Negara.
“Kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” ungkapnya
Untuk penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar merupakan rencana strategis yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024.