SuaraSumsel.id - Sandi Hariyanto, ayah bayi yang meninggal tiga hari usai imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/1/2024).
Penggugat melakukan gugatan terhadap RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, dan tergugat lV Pj Wali Kota Palembang, Rau Dewa.
Ayah bayi melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti M Novel Suwa mengatakan jika memasuki gugatan melawan hukum terkait kasus bayi meninggal usai imunisasi HB0
“Kita menggugat tergugat 1 Pj Wako Palembang, tergugat ll Dinkes Palembang, tergugat lll Puskesmas Pembina dan tergugut lV RS Bari,” tegas Novel di PN Palembang, Rabu (16/1/2024)
Untuk jadwal sidangnya pada tanggal 31 Januari 2024 hari Rabu.
“Kita gugat Pj Wako mengacu undang-undang kesehatan dan aturan Pemerintah kota Palembang, yang jelas di sini ada yang atur tentang kesehatan, yang selama ini digungkanlah kesehatan-kesehatan, tapi di satu sisi masyarakat yang ada teraniaya dari tidak adanya peran dari pemerintah, Dinas Kesehatan, yang tidak peka terhadap masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Novel Suwa.
Novel juga menegaskan, pihaknya mencari kebenaran dan keadilan bagi orang yang tidak mampu
“Kami juga telah beberapa kali menyurati Pj Wako, Dinkes tapi tidak ada balasan dari mereka,” tegasnya
Kadinkes Palembang pun mempersilahkan keluarga bayi yang meninggal untuk menggugat.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kadinkes dr Fenty Aprina mengatakan jika gugatan merupakan hak keluarga akan tetapi juga punya hak untuk menjawab.
“Itu hak mereka, dan kami sudah mempunyai data-data yang pasti kematian itu bukan disebabkan oleh imunisasi,” tegas Kadinkes, Kamis (11/1/2024)
"Artinya bayi boleh diberikan imunisasi, pelaksanaan imunisasi kemudian memulangkan setelah imunisasi itu sudah sesuai dengan standar,” tutupnya