Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

uang negara yang berhasil diselamatkan berasal dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Desember 2023 | 19:42 WIB
Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI
Ilustrasi korupsi. Kejari Ogan Ilir selamatkan uang negara senilai Rp1,4 miliar dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp1.432.000.000 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan berasal dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang mengembalikan uang negara, yaitu, Aceng Sudrajat sebesar Rp20.000.000, Herman Fikri Rp602.000.000 dan Romi Rp200.000.000.

Sedangkan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Dermawan Iskandar Rp250.000.000, Idris Rp130.000.000, dan Karlina Rp230.000.

Baca Juga:Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara

“Totalnya sebesar Rp1.432.000.000,” kata Julindra dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/12/2023).

Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini, menelan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening Bawaslu Ogan Ilir, seharusnya sebesar Rp 19,3 miliar. Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan bukti.

Baik bukti otentik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp11,9 miliar.

Sebagaimana diketahui, perkara korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, telah memvonis tiga terpidana.

Ketiga terpidana tersebut, yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Serta Romi, seorang honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

Baca Juga:Di Sidang Korupsi Dana Hibah, Mantan Bupati di Sumsel Ngaku Sengaja Didiskualifikasi Bawaslu

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya, yakni, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris.

Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir menangani enam penuntutan kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, serta tengah menangani satu penyidikan kasus mafia tanah.

Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak