SuaraSumsel.id - Sosok tersangka pengancaman Bripka Edi Purwanto ternyata tidak hanya diperiksa mengenai aksi arogannya tersebut. Bekalangan diketahui jika anggota Polres Banyuasin tersebut juga diperiksa karena menggunakan mobil tanpa surat alias bodong.
Diketahui jika Bripka Edi juga sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumsel. Kekinian, Propam pun memeriksa sejumlah fakta yang terungkap dalam peristiwa tersebut.
Fakta yang terungkap diantaranya penggunakan sajam oleh Polri bukan untuk peruntukkan. Selain itu juga membiarkan sang anak mengendarai kendaraan yang tidak memiliki SIM.
Selain itu, kendaraan yang digunakan Bripka Edi juga tidak dilengkapi kelengkapan adminitrasi.
Baca Juga:Berikut 3 Skema Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas Selama Nataru di Sumsel
Selain terlibat kasus pengancaman Edi juga sudah melanggar etik sebagai anggota Polri. Publik pun mendesak agar pemeriksaan terhadap anggota polisi ini bisa lebh transparan dan terbuka.
Apalagi polisi demikian, sudah sangat melanggar etik sebagai anggota Polri.
Dikonfirmasi desakan ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan Edi terkait pelanggaran etik tersebut.
Profil Bripka Edi Purwanto
Menurut informasi yang beredar, Edi Purwanto adalah seorang polisi berpangkat Bripka yang sedang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Sumsel.
Baca Juga:LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Saat Libur Nataru, Berikut Jadwalnya
Rasa penasaran warganet terhadap Edi Purwanto cukup tinggi lantaran ia diketahui menggunakan mobil mewah merek Alphard, sementara anaknya naik Fortuner.
- 1
- 2