SuaraSumsel.id - Sepasang suami istri di Jambi tengah menjadi tersangka penipuan atas investasi bodong DO kelapa sawit. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang disebabkan suami istri ini mencapai angka Rp5 miliar.
Kekinian polisi pun memburu sepasang suami tersebut. Kasus penipuan investasi terhadap warga di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi menjadi perhatian karena jumlah investasi yang besar.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution di Jambi, Jumat, mengatakan kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan upaya pengejaran terhadap pelaku.
"Para pelaku hingga saat ini masih buron," kata dia
Baca Juga:Sumsel Ekspor Puluhan Ribu Kilogram Paha Kodok Senilai Rp2,3 Miliar ke Prancis
"Kalau ada pihak atau korban yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor ke Polda," katanya.
Adapun pemilik CV Karo Karo DO Kelapa Sawit ini diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dari kasus penipuan ini terungkap kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi Iskandar mengatakan awal mulanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan.
Kerja sama antara dirinya dengan DO kelapa sawit telah berjalan selama satu tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO.
Baca Juga:Sejumlah Pejabat Polda Sumsel Dimutasi di Akhir Tahun 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
"Pembayaran mulai tersendat dan pada Agustus lalu pemilik DO ini kabur," kata dia.
- 1
- 2