3 Uang Pecahan Logam Mulai Ditarik Bank Indonesia: Rp500 dan Rp1000

Mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Desember 2023 | 14:02 WIB
3 Uang Pecahan Logam Mulai Ditarik Bank Indonesia: Rp500 dan Rp1000
Ilustrasi uang receh. 3 uang pecahan logam Mulai Ditarik Bank Indonesia: Rp500 dan Rp1000

SuaraSumsel.id - Uang rupiah logam pecahan Rp500 dengan tahun emisi (TE) tahun 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 ditarik Bank Indonesia (BI) sejak 1 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyarankan agar masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut ingin melakukan penukaran sehingga menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun.

Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Digelar Pekan Depan

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. [ANTARA]

Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, Disperindag Sumsel Klaim Gencar Gelar Pasar Murah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini